Pasal 11
BAB 4 — TUGAS PENYELENGGARA SIMPeL, PENGELOLA SISTEM, DAN PENGGUNA SISTEM
Tugas Pejabat Pengadaanadalah sebagai berikut: a. mencari informasi terkait harga dan substansi pekerjaan yang akan dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik; b. membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda; c. MENETAPKAN dokumen pengadaan; d. mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. melakukan negosiasi teknis dan harga; g. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa; h. memasukkan data pembelian langsung dengan nilai diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke dalam SIMPeL;
i. mencetak dan menandatangani berita acara evaluasi, berita acara kualifikasi teknis dan negosiasi harga, berita acara hasil pengadaan langsung, dan surat penetapan penyedia; j. mengunggah berita acara evaluasi, berita acara kualifikasi teknis dan negosiasi harga, berita acara hasil pengadaan langsung, dan surat penetapan penyedia ke dalam SIMPeL; dan k. mengumumkanhasil pelaksanaan Pengadaan Langsung secara Elektronik pada laman simpel- lpse.kemdikbud.go.id.
