PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS PENYELENGGARA SIMPeL, PENGELOLA SISTEM, DAN PENGGUNA SISTEM
Tugas PPK adalah sebagai berikut: a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa; b. MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS); c. MENETAPKAN tim pendukung, jika diperlukan; d. menyetujui/menolak dan/atau menandatangani kuitansi; e. mencetak dan menandatangani:
- Surat Perintah Kerja (SPK);
- Surat Pesanan (SP) untuk pengadaan barang;
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk pekerjaan konstruksi/jasa konsultan/jasa lainnya; dan
- berita acara pembayaran; f. mengawasi pelaksanaan pekerjaan; dan g. mengunggah SPK dan SP/SPMK ke dalam SIMPeL.
