Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar terkait pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, Pejabat Pengadaan dapat: a. membatalkan/menggagalkan proses pemilihan; b. melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut;atau c. dalam hal terdapat permasalahan teknis operasional atau terdapat hal yang belum terakomodir dalam SIMPeL maka Pejabat Pengadaan dapat membuat dan melaksanakan solusi alternatif serta wajib menuangkan hal tersebut dalam berita acara yang diunggah pada fasilitas unggahan (upload) yang tersedia pada SIMPeL. (2) Penyelenggara SIMPeL atas permohonan Pejabat Pengadaan apabila memungkinkan dapat memfasilitasi Pejabat Pengadaan dalam melakukan solusi alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal terkait dengan penanganan teknis SIMPeL.
