PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG...
Pasal 2
Pemberian gaji dan insentif bagi pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan INDONESIA di Sabah-Malaysia diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kesejahteraan; dan b. meningkatkan kinerja pendidik menuju peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.
