PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI DAN INSENTIF BAGI PENDIDIK YANG...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan pendidikan di Sabah-Malaysia adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Sabah-Malaysia.
- Gaji dan insentif bagi pendidik INDONESIA di Sabah-Malaysia adalah pemberian sejumlah dana tertentu dari Pemerintah melalui alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
