PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL DENGAN...
Pasal 4
Penyelenggara pendidikan nonformal dengan modal asing wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.
