Pasal 800
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Bidang Pembakuan dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan; b. penyusunan pedoman pembakuan bahasa dan sastra; c. pengayaan kosa kata; d. pelaksanaan pembakuan dan pelindungan bahasa dan sastra; e. pelaksanaan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; f. penyusunan bahan koordinasi di bidang pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan;
g. fasilitasi pelaksanaan pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan; dan h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembakuan, pelindungan, dan penerjemahan. 8. Ketentuan Pasal 802 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
