PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 802
(1) Subbidang Pembakuan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pembakuan, pengayaan kosa kata, pembakuan, dan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembakuan bahasa dan sastra serta penerjemahan. (2) Subbidang Pelindungan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pedoman pelindungan, pemetaan, pencatatan, perekaman, konservasi, dan revitalisasi bahasa dan sastra serta evaluasi dan pelaporan pelindungan bahasa dan sastra. 9. Ketentuan Pasal 808 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
