Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Seksi Tenaga Kependidikan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; d. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; e. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan;
f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pembinaan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; h. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi tenaga kependidikankursus dan pelatihan; i. melakukan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya kursus pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama kursus pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; j. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan dan perlindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; l. melakukananalisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan perlindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; m. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningktan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan p. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
