Pasal 63
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Seksi Pendidik: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasidan karir, sertapemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir, sertapemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; d. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik kursus dan pelatihan; e. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir, sertapemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pembinaan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan;
h. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi pendidik kursus dan pelatihan; i. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; j. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; k. melakukananalisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; l. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik kursus dan pelatihan; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
