Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kursus dan Pelatihan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi, dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,sertapemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; d. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; f. melaksanakan pengembangan sistem pembinaan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; g. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; h. melaksanakan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; i. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya kursus pangkat pembina tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama kursus pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; j. melaksanakan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; k. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan;
l. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; m. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; n. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan kursus dan pelatihan; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
