Pasal 61
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidangperencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini nonformal; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini nonformal; d. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; e. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,sertapemberian penghargaandan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pembinaan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan
anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; h. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; i. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya PAUD pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Penilik Utama PAUD pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e; j. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; k. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; l. melakukananalisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; m. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaandan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini nonformal sejenis; n. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
p. melakukan penyusunan laporan Seksidan konsep laporan Subdirektorat.
