Pasal 60
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaandan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; d. melakukan penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; e. melakukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; f. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem pembinaan, peningkatan kualifikasi dan karir, serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; g. melakukan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; h. melakukan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak- kanak dan yang sejenis; i. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e guru taman kanak-kanak dan yang sejenis; j. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pengawas Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Pengawas Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e Pengawas taman kanak-kanak dan yang sejenis; k. melakukan penyusunan bahan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; l. melakukan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; m. melakukan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; n. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; o. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan taman kanak-kanak dan yang sejenis; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan q. melakukan penyusunan laporan Seksi.
