Pasal 65
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; d. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; f. melaksanakan pengembangan sistem pembinaan, peningkatan kualifikasi dan karir,serta pemberian penghargaandan pelindunganpendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; g. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; h. melaksanakan urusan pemberian beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; i. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pamong Belajar Madya dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c pada UPTD; j. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Pamong Belajar Pertama dari pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pamong Belajar Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c pada UPT Pusat: k. melaksanakan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Penilik Madya keaksaraan, dari pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penilik Utama pangkat Pembina Utama keaksaraan Madya golongan ruang IV/d; l. melaksanakan pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; m. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasidan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan masyarakat; n. melaksanakan analisis data dan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasidan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; o. melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasi dan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; p. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peningkatan kualifikasidan karir serta pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan masyarakat; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
