Pasal 79
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Layanan Khusus dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja,
pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas
daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
