Pasal 80
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat; d. melakukan urusan kepegawaian Direktorat; e. melakukan penyusunan bahan ketatalaksanaan Direktorat; f. melakukan urusan keuangan Direktorat; g. melakukan urusan barang milik negara di lingkungan Direktorat; h. melakukan urusan dukungan penyelenggaraan rapat dinas dan penerimaan tamu Direktorat; i. melakukan urusan kerumahtanggaan Direktorat; j. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Direktorat; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Subbagian dan dokumen-dokumen Subdirektorat di lingkungan Direktorat; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
