Pasal 78
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Khusus: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir,
pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pendidikan khusus pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
