Pasal 77
BAB 5 — DIREKTORAT PEMBINAAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar
Negeri: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. melaksanakan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan
pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; h. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pengawas sekolah, widyaiswara, dan tenaga kependidikan lainnya pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
