Pasal 58
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; c. melaksanakan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan bagi guru pada pendidikan menengah; d. melaksanakan penilaian kelayakan pemberian penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; e. melaksanakan pemetaan data guru bersertifikat; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; i. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; j. melaksanakan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru pada pendidikan menengah; k. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan menengah; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
