Pasal 57
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Karir : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem karir guru pada pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; e. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen
Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
