Pasal 56
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Penilaian Kinerja: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e guru pada pendidikan menengah; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
