Pasal 55
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pendidikan menengah; c. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; g. melaksanakan pemberian supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; h. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan menengah; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; j. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan menengah;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
