Pasal 59
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH
Rincian Tugas Seksi Kesejahteraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan menengah; c. melakukan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan guru pada pendidikan menengah; d. melakukan pemetaan data guru bersertifikat; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru pada pendidikan menengah; f. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan menengah; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan menengah; i. melakukan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru pada pendidikan menengah; j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan
guru pada pendidikan menengah; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan menengah; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
