Pasal 44
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Penghargaan dan Pelindungan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan sistem pemberian penghargaan dan pelindungan bagi guru pada pendidikan dasar; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; e. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan
pelindungan guru pada pendidikan dasar; h. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
