Pasal 45
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan INDONESIA Luar Negeri: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan,
kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; f. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; g. melaksanakan penyusunan bahan pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; h. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; i. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta
didik di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pemindahan, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
