Pasal 43
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Kesejahteraan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; d. melakukan pemetaan data guru bersertifikat; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma
standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru pada pendidikan dasar; j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
