Pasal 42
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; c. melaksanakan penyusunan sistem pemberian kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan bagi guru pada pendidikan dasar; d. melaksanakan penilaian kelayakan pemberian penghargaan dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; e. melaksanakan pemetaan data guru bersertifikat; f. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; g. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; h. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; i. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; j. melaksanakan penyusunan bahan pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya bagi guru pada pendidikan dasar; k. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; l. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada pendidikan dasar; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
