Pasal 41
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Pengembangan Karir : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem karir guru pada pendidikan dasar; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan dasar;
i. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; j. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
