Pasal 40
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Penilaian Kinerja: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya, dari pangkat Pembina tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e guru pada pendidikan dasar; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; j. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; k. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
