Pasal 39
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; c. melakukan penyusunan bahan penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; e. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; g. melaksanakan pemberian supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pendidikan dasar; h. melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja guru pada pendidikan dasar;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi penilaian angka kredit untuk penetapan pertama kali dalam jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil; j. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; k. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru pada pendidikan dasar; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
