Pasal 38
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada dasar; c. melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; d. melakukan analisis kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; e. melakukan pemetaan hasil uji kompetensi guru pada pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru pada pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; j. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; k. melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar;
l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
