Pasal 37
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar; c. melakukan pemetaan data guru pada pendidikan dasar; d. melakukan analisis kebutuhan guru pada pendidikan dasar; e. melakukan penyusunan rencana kebutuhan guru pada pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pengendalian formasi guru pada pendidikan dasar; g. melakukan penyusunan bahan pengendalian pemindahan guru pada pendidikan dasar untuk pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru berdasarkan hasil evaluasi data pokok pendidikan; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar; i. melakukan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar; j. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar; k. melakukan penyusunan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar; l. melakukan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar; m. melakukan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar;
n. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan o. melakukan penyusunan laporan Seksi.
