Pasal 36
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pendidikan dasar; c. melaksanakan pemetaan data guru pada pendidikan dasar; d. melaksanakan analisis kebutuhan guru pada pendidikan dasar; e. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan guru pada pendidikan dasar; f. melaksanakan penyusunan rekomendasi pengendalian formasi guru pada pendidikan dasar; g. melaksanakan penyusunan bahan pengendalian pemindahan guru pada pendidikan dasar untuk
pemerataan dan pemenuhan kebutuhan guru berdasarkan hasil evaluasi data pokok pendidikan; h. melaksanakan pemetaan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; i. melaksanakan analisis kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; j. melaksanakan penyusunan bahan penetapan kuota sertifikasi guru pada pendidikan dasar; k. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; l. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; m. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; n. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; o. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; p. melaksanakan analisis dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; q. melaksanakan penyusunan laporan hasil evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru pada pendidikan dasar; r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan s. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
