Pasal 35
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerjasama di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; c. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerjasama Direktorat; d. melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama Direktorat; e. melakukan penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, anggaran, dan kerja sama Direktorat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; g. melakukan penyusunan laporan Seksi; dan h. melakukan penyusunan konsep laporan Subdirektorat dan Direktorat.
