Pasal 34
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN DASAR
Rincian Tugas Seksi Program: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Subdirektorat dan Direktorat; c. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; e. melakukan penyajian data dan informasi di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; f. melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; g. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri pada pendidikan dasar; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
