Pasal 8
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Permohonan diajukan secara tertulis oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan pimpinan unit utama bersangkutan dan
Inspektur JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. penjelasan serta pertimbangan Penggunaan sementara BMN; b. fotokopi keputusan penetapan status PenggunaanBMN; c. daftar BMN yang akan digunakan sementara; d. fotokopi surat permintaan Penggunaan sementara BMN dari Kementerian/Lembaga yang akan menggunakan sementara BMN kepada Kuasa Pengguna Barang; e. jangka waktu Penggunaan sementara; dan f. softcopy dokumen permohonanan dengan format PDF (.pdf) dan daftar BMN dengan format excel (.xlsx), dalam bentuk keping compact disk (CD) atau media penyimpanan lainnya. (3) Dalam hal dokumen disampaikan berupafotokopi harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada satuan kerja bersangkutan yang menyatakan kebenaranfotokopi dokumen tersebut.
