PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 7
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Pengguna Barang melakukan penetapan status PenggunaanBMN dengan mendasarkan pada hasil penelitian. (2) Penetapan status PenggunaanBMN sebagaimana dimaksud dilakukan melalui keputusan Pengguna Barang. (3) Keputusan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: a. pertimbangan penetapan status Penggunaan; b. BMN yang ditetapkan statusnya; c. Kuasa Pengguna Barang; dan d. tindak lanjut penetapan status PenggunaanBMN. (4) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud, Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
