PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 6
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan penetapan status PenggunaanBMN dari Kuasa Pengguna Barang terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
No.1978, 2015
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat: a. meminta keterangan atau data tambahan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan penetapan status PenggunaanBMN; b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi terkait; dan/atau c. melakukan penelitian lapangan.
