Pasal 5
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Permohonan diajukan secara tertulis oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan
tembusan pimpinan unit utama bersangkutan dan Inspektur JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. daftar BMN yang akan ditetapkan status Penggunaannya antara lain kode barang, Nomor Urut Pendaftaran (NUP), jenis barang, merk/type, jumlah unit, tahun perolehan, nilai perolehan, nilai buku, dan keterangan (kondisi barang); b. fotokopi Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang dan dokumen lainnya; c. dalam hal BAST dan dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi;dan d. softcopy dokumen permohonanan dengan format PDF (.pdf) dan daftar BMN dalam format excel (.xlsx), dalam bentuk keping compact disk (CD) atau media penyimpanan lainnya. (3) Dalam hal dokumen disampaikan berupa fotokopi harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada satuan kerja bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
