Pasal 4
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
Kuasa Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: a. membentuk tim internal untuk melakukan persiapan permohonan Pemindahtanganan, Pemusnahan dan PenghapusanBMN;
No.1978, 2015
b. mengajukan permohonan penetapan status PenggunaanBMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; c. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; d. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya; e. mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; f. mengajukan permohonan PemindahtangananBMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; g. mengajukan permohonan persetujuan Penjualan, Hibah atau Pemusnahan atas bongkaran BMN akibat kegiatan renovasi, Rehabilitasi atau Restorasi yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; h. mengajukan permohonan Pemusnahan dan PenghapusanBMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang; i. mengajukan permohonan pelelangan atas persetujuan PemindahtangananBMN kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat; j. mengajukan permohonan pelelangan atas persetujuan Penjualan bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, Rehabilitasi, atau Restorasi) kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat;dan k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas PenggunaanBMN yang berada dalam penguasaannya.
