Pasal 3
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Pengguna BMN berwenang dan bertanggung jawab: a. merumuskan kebijakan, mengatur dan MENETAPKAN pedoman pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang; b. MENETAPKAN status penguasaan dan PenggunaanBMN;
c. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; d. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya; e. memberikan persetujuan atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang telah didelegasikan oleh Pengelola Barang; f. memberikan persetujuan atas permohonan PemindahtangananBMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang telah didelegasikan oleh Pengelola Barang; g. memberikan persetujuan atas permohonan Penjualan, Hibah atau Pemusnahan bongkaran BMN akibat kegiatan renovasi, Rehabilitasi atau Restorasi dari Kuasa Pengguna Barang; h. memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan dan PenghapusanBMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang telah didelegasikan oleh Pengelola Barang; dan i. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas PenggunaanBMN yang berada dalam penguasaannya. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
