Pasal 2
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang meliputi:
No.1978, 2015
a. penetapan status PenggunaanBMN; b. pemberian persetujuan Penggunaan sementara BMN; c. pemberian persetujuan atas permohonan PemindahtangananBMN meliputi Penjualan dan HibahBMN, kecuali terhadap BMN yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat; d. pemberian persetujuan atas permohonan PemusnahanBMN;dan e. pemberian persetujuan atas permohonan PenghapusanBMN. (2) Klasifikasi pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan kepada Pengguna Barang secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Penyiapan bahan dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Kepala Biro Umum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
