PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 9
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan sementara BMN dari Kuasa Pengguna Barang terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat: a. meminta keterangan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN;
No.1978, 2015
b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kementerian/Lembaga yang akan menggunakan sementara BMN; dan/atau c. melakukan penelitian lapangan.
