Pasal 25
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Permohonan diajukan secara tertulis oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan tembusan pimpinan unit utama bersangkutan dan Inspektur JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan atas BMN yang diusulkan; b. surat keputusan tim internal/panitia PenghapusanBMN Kuasa Pengguna Barang; c. berita acara penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Internal/Panitia PenghapusanBMN; d. lampiran berita acara penelitian administrasi dan fisik BMN oleh tim internal/panitia PenghapusanBMN; e. penjelasan dan pertimbangan PenghapusanBMN; f. surat pernyataan bahwa PenghapusanBMN tidak mengganggu tugas fungsi kedinasan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; g. surat pernyataan bahwa BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan lain oleh Kuasa Pengguna Barang; h. surat pernyataan tanggung jawab kebenaran materiil atas BMN yang diusulkan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; i. surat keterangan dari instansi yang terkait sesuai dengan alasan/penyebab PenghapusanBMN; j. daftar BMN yang diusulkan untuk dihapuskan sekurang-kurangnya meliputi kode barang, NUP, nama/jenis barang, merk/type, jumlah unit, tahun perolehan, nilai perolehan, nilai buku, dan kondisi barang. k. foto-foto asli BMN yang diusulkan untuk dihapuskan; l. fotokopi laporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN yang berisi BMN yang diusulkan untuk dihapuskan; m. softcopy dokumen permohonanan dengan format PDF (.pdf) dan daftar BMN dengan format excel
No.1978, 2015
(.xlsx), dalam bentuk keping compact disk (CD) atau media penyimpanan lainnya. (3) Dalam hal dokumen disampaikan berupafotokopi harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada satuan kerja bersangkutan yang menyatakan kebenaranfotokopi dokumen tersebut.
