PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 24
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Persetujuan PemusnahanBMN diberikan oleh Pengguna Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan PemusnahanBMN, Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
