PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 19
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Hibah, terutama dalam kaitannya dengan pertimbangan: a. dalam rangka kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial; dan b. penyelenggaraan pemerintah negara/daerah. (2) Pengguna Barang melakukan penelitian data administrasi. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat melakukan penelitian fisik dan/atau penelitian lapangan untuk mencocokkan data administratif yang ada.
