PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 20
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Persetujuan HibahBMN diberikan oleh Pengguna Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan HibahBMN, Pengguna Barang
No.1978, 2015
memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
