Pasal 18
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Permohonan diajukan secara tertulis oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengguna Barang dengan
No.1978, 2015
tembusan pimpinan unit utama bersangkutan dan Inspektur JenderalKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan atas BMN yang diusulkan; b. Surat Keputusan Tim Internal/Panitia HibahBMN Kuasa Pengguna Barang; c. Berita Acara Penelitian Administrasi dan Fisik BMN oleh Tim Internal/Panitia HibahBMN; d. Lampiran Berita Acara Penelitian Administrasi dan Fisik BMN oleh Tim Internal/Panitia HibahBMN; e. penjelasan dan pertimbangan HibahBMN; f. Surat Pernyataan bahwa HibahBMN tidak mengganggu tugas fungsi kedinasan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; g. Surat Pernyataan tanggung jawab kebenaran materiil atas BMN yang diusulkan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; h. Surat Pernyataan Kesediaan Menerima HibahBMN dari calon penerima Hibah bermeterai cukup; i. fotokopi surat permintaan HibahBMN dan dokumen pendukung lainnya dari Lembaga/Instansi kepada Kuasa Pengguna Barang; j. daftar BMN yang diusulkan untuk diHibahkan sekurang-kurangnya meliputi kode barang, NUP, nama/jenis barang, merk/type, jumlah unit, tahun perolehan, nilai perolehan, nilai buku, dan kondisi barang; k. foto-foto asli BMN yang diusulkan untuk diHibahkan; l. fotokopi laporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN yang berisi BMN yang diusulkan untuk diHibahkan; dan m. softcopy dokumen permohonanan dengan format PDF (.pdf) dan daftar BMN dengan format excel
(.xlsx), dalam bentuk keping compact disk (CD) atau media penyimpanan lainnya. (3) Dalam hal dokumen disampaikan berupa fotokopi harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada satuan kerja bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut.
