PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 17
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Persetujuan Penjualan, Hibah dan Pemusnahan atas bongkaran akibat perbaikan diberikan oleh Pengguna Barang dalam bentuk surat persetujuan dengan mendasarkan pada hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengacu pada ketentuan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pengguna Barang tidak menyetujui permohonan dari Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang memberitahukan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya.
