PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG...
Pasal 16
BAB 2 — PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan Penjualan, Hibah dan
Pemusnahan atas bongkaran akibat perbaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengguna Barang melakukan penelitian data administrasi. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pengguna Barang dapat melakukan penelitian fisik dan/atau penelitian lapangan untuk mencocokkan data administratif yang ada, termasuk melakukan pengkajian atas nilai limit terendah Penjualan yang diajukan.
